Pendampingan Program Perhutanan Sosial Masyarakat Desa Hutan Burno Kabupaten Lumajang Menuju Pembangunan Berkelanjutan Indonesia 2030

Muhammad Eka Rahman, Abdurrahman Ahmad, Musyarofah Musyarofah

Abstract


Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia No.P83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/110/2016 sebagai pedoman Pelaksanaan Perhutanan Sosial, Undang- Undang Tersebut muncul sebagai tindak lanjut Undang Undang sebelumnya, yang mengatur pengolahan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara/ hutan adat, oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, menjaga keseimbangan lingkungan dan merawat dinamika sosial dan budaya. SDGs ( Sustainable Development Goals ) membawa 5 (lima) Prinsip yang mendsar, antara lain: 1). People ( manusia), 2). Planet (Bumi), 3). Prosperity ( Kemakmuran), 4) Peace ( Perdamaian ), 5) Partnership ( kerjasama), menaungi 17 Tujuan dan 169 sasaran. Prinsip-Prinsip SDGs tersebut sejalan dengan prinsip Perhutanan Sosial yakni meningkatakan Kesejahteraan ( People), (Prosperity) keseimbangan lingkungan (planet), dan Dinamika Sosial Budaya (Peace) dan (Partnership)

Keywords


Perhutanan Sosial, SDGs, Kesejahteraan

Full Text:

PDF

References


Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: Rajawali Pers.

Annisa, W. R., & Zunariyah, S. (2018). Perubahan Pola Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat Di Desa Kaligunting (Studi Kasus Phbm Di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur). Journal of Development and Social Change, 1(1), 76–86.

BAPPENAS. (2020). Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi - Edisi II Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) (V. Yulaswati & J. R. Primana, Eds.). Jakarta: Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Lisbet. (2013). Pencapaian Millenium Development Goals (MDGs). Politica, 4(Mei), 129–156.

Panuluh, S., & Fitri, M. R. (2016). Perkembangan Pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia September 2015-September 2016. Jakarta: infid.

Rahman, M. E. (2020). Tracking Akselerasi Perhutanan Sosial Menuju Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 Indonesia (Studi Kasus Kawasan Hutan Lumajang). Jember.

Rosyadi, S., & Sobandi, K. R. (2014). Relasi Kuasa Antara Perhutani Dan Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan Di Banyumas: Kepentingan Bisnis vs Community Empowerment. Komunitas, 6(1), 47–56.

Sahide, M. A. K., Jusuf, Y., Alam, S., Supratman, Millang, S., Mahbub, A. S., … Yahya, N. H. (2018). Kajian Dampak Perhutanan Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (1st ed.; M. A. K, Ed.). Makassar: Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin.

Sallata, M. K., SHN, H. Y., & W, A. K. (2015). Pemanfaatan Mikrohidro Untuk Membangun Desa Mandiri Energi. Jurnal Penelitian Kehutanan Wallacea, 4(1), 71–80.

Sumanto, S. E. (2009). Kebijakan Pengembangan Perhutanan Sosial Dalam Perspektif Resolusi Konflik. Analisis Kebijakan Hutan, 6(1), 13–25.

TNBTS. (2019). Peta Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Tahun 2019 Jawa Timur. Retrieved January 5, 2021, from bromotenggersemeru.org website: https://bromotenggersemeru.org/static/upload/2021/03/09/20210309_103822_3898.jpg




DOI: https://doi.org/10.18326/imej.v3i2.115-132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Creative Commons License

Islamic Management and Empowerment Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

p-ISSN: 2685-953X, e-ISSN: 2686-0317