PERAN PARALEGAL LKBHI DALAM PENANGANAN PERKARA NON LITIGASI (Tinjauan Yuridis Sosiologis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018)

Nurun Jamaludin

Abstract


Dewasa ini populasi masyarakat Indonesia semangkin meningkat, hal tersebut juga berpengaruh terhadap banyaknya konflik dimasyarakat, sehingga menuntut salah satunya kepada lebaga bantuan hukum yang harus mampu membantu menyelesaian permasalahan masyarakat sebagaimana ketentuan undang-undang no 16 tahun 2011 Tentang bantuan Hukum, namun disisi lain dengan minimnya perhatian lembaga bantuan hukum yang konsentrasi kepada masyarakat miskin mengakibatkan adanya subordinasi terhadap meraka yang tidak memiliki banyak uang namun mempunyai permasalahan hukum, karena para advokat hanya konsentrasi terhadap perkara-perkara yang ada uangnya, kendati demikian ada amanah baru pada permenkumham No 1 tahun  2018 tentang paralegal, bahwa penyelesaian hukum pada organisasi bantuan hukum tidak hanya pada Advokat melainkan juga Paralegal, dengan harapan para legal yang mempunyai nalar dan responsibilitas terhadap hukum ini mampu dan tidak tergantung kepada advokat lagi, dalam hal ini penulis meneliti LKBHI IAIN Salatiga sebagai organisasi bantuan hukum yang mempuyai kewajiban penyelesaian perkara pada pencari keadilan baik yang kaya atau miskin, namun dalam hal ini penulis tertarik pada apakah peran paralegal di LKBHI IAIN Salatiga sudah efektif dalam menjalankan perkara nonlitigasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan bahan hukum yang nantinya dipadukan dengan kondisi saat ini. Hasil penelitian ini bahwa, paralegal LKBHI IAIN Salatiga sudah berperan secara aktif dalam membantu masyarakat pencari keadilan menyelesaikan permasalahan perdatanya dan strategi yang digunakan paralegal menggunakan pencegahan melalui edukasi hukum, penyuluhan hukum dan dalam pendampingan menggunakan bentuk negosiasi dan mediasi sehingga penyelesaiannya lebih cepat, mudah murah namun dalam hambatannya paralegal LKBHI IAIN Salatiga masih perlu penambahan personil dan harus terus ekstra dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat supaya lebih maksimal.

Keywords


Peran; Paralegal; LKBHI IAIN Salatiga; Non Litigasi

Full Text:

PDF

References


Suyuti Mustofa Wildan, Kode Etik Hakim, Kencana, Jakarta: 2013

Mono Henny, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Mediasi, Bayumedia Publishing, Malang: 2014

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Buku Kedua: Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajawali Pers, Jakarta: 2014.

Sihombing Eka N.A.M, Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (1) Juni 2019.

Kurniawan Neo Adhi, Peran Paralegal Dalam Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat, Jurnal Praksis dan Dedikasi (JPDS), Vol.3, No.1, 2020.

Handoyo Ari, Tinjauan Yuridis Keberadaan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum, Badamai Law Journal, Vol. 4, Issues 2, 2019

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2006

Winata Frans Hendra, Bantuan Hukum – Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2000.

Margono Suyud, ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Gary Goodpaster, Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa, artikel dalam Arbitrase di Indonesia,Jakarta: Ghalia Indonesia,1995.

Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal

Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Anonim, Paralegal. Dalam https://id.m.wikipedia.org. Diakses tanggal 20 Agustus 2021.

Gusfriano Irsan, Pengertian dan Fungsi Paralegal Dalam www.irsangusfrianto.com. Diakses pada tanggal 17 September 2021

https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/01/21/1854/hasil-sensus-penduduk-2020.html diakses pada 18 Maret 2021




DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v3i2.193-208

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Nurun Jamaludin

Creative Commons License
Journal of Indonesian Law (JIL) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.