PERAN PARALEGAL LKBHI DALAM PENANGANAN PERKARA NON LITIGASI (Tinjauan Yuridis Sosiologis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Suyuti Mustofa Wildan, Kode Etik Hakim, Kencana, Jakarta: 2013
Mono Henny, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Mediasi, Bayumedia Publishing, Malang: 2014
Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Buku Kedua: Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajawali Pers, Jakarta: 2014.
Sihombing Eka N.A.M, Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (1) Juni 2019.
Kurniawan Neo Adhi, Peran Paralegal Dalam Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat, Jurnal Praksis dan Dedikasi (JPDS), Vol.3, No.1, 2020.
Handoyo Ari, Tinjauan Yuridis Keberadaan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum, Badamai Law Journal, Vol. 4, Issues 2, 2019
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2006
Winata Frans Hendra, Bantuan Hukum – Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2000.
Margono Suyud, ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.
Gary Goodpaster, Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa, artikel dalam Arbitrase di Indonesia,Jakarta: Ghalia Indonesia,1995.
Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal
Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Anonim, Paralegal. Dalam https://id.m.wikipedia.org. Diakses tanggal 20 Agustus 2021.
Gusfriano Irsan, Pengertian dan Fungsi Paralegal Dalam www.irsangusfrianto.com. Diakses pada tanggal 17 September 2021
https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/01/21/1854/hasil-sensus-penduduk-2020.html diakses pada 18 Maret 2021
DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v3i2.193-208
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Nurun Jamaludin
Journal of Indonesian Law (JIL) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.