PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI RUANG PUBLIK PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 12 TAHUN 2021 PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (Studi di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Andi sugirman, “pembangunan Produk Hukum Peraturan Daerah Pertambangan Mineral Dan Batubara Berbasis Cita Hukum Pancasila” (Cet. I, Makassar: LaDem INSTITUTE, 2018), H. 2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan ayat), Sekretaris Jenderal MPR RI, Jakarta, 2010, h.46.
Moh. Mahfud M. D., “Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca Amandemen Konstitusi” (Jakarta: LP3ES, 2007), h. 11. Moh. Mahfud M. D., “Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca Amandemen Konstitusi” (Jakarta: LP3ES, 2007), h. 11.
M. Khorul Hadi, “Fikih Disabilitas:Studi Tentang Hukum Islam Berbasis Maslahah”, Palastren, Vol. 9, No. 1, (Juni, 2016), 4-5.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 2005, hlm. 51.
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 34.
Poliyon Reihard, “PEMENUHAN HAK KEWAJIBAN SESUAI KESEPAKATAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA”, Lex Crimen Vol. VI/No. 3/Mei/2017, hlm. 3
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2011 Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilitias (Konvensi Mengenai Hak Hak Penyandang Disabilitas)
Eta Yuli Lestari, Slamet Sumarto, Noorrochmat Isdaryanto,”Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi Convention On The Rights Of Persons With Disabillities (Crpd) Dalam Bidang Pendidikan”, hal 1-2
A. Trimaya, “Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas”’ Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 4/2016, hlm. 401–409
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusamedia, 2009, hlm. 32
Soerjono Soekanto, Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008, hlm.8.
Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2001, hlm. 55.
Putu Ayu U P L,”Ruang Publik Menuju Kota Denpasar Yang Manusiawi”, Program studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Ngurah Rai, hlm 1
Hakim, R. & Utomo, H. (2003). Komponen Perancangan Arsitektur Lansekap. Jakarta : Bumi Aksara, hlm 50
Modul Desain Bangunan Aksesibel, Program Studi Arsitektur,SAPPK ITB
Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Pendoman Teknis Fasilitas Dan Aksebilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan
Ridwan Jamal, “maqasid al syari’ah dan relevansinya dalam konteks kekinian”, Al-Syariah, Vol 8, No 1 (2010),hlm 6-7
Aqiel Siroj Said, FIQIH Penguatan Penyandang Disabilitas, Lembaga Bahtsul Masail PBNU, hlm 53
Badan Pusat Statistik,“Kabupaten Semarang Dalam Angka 2022”,hlm 228-229
https://dataindonesia.id/ragam/detail/sebanyak-869-penduduk-indonesia-beragama-islam
Yenica Budi Anggraeni, sekretaris desa, wawancara, 12 Agustus 2022
Sihombing,Eka,”Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Urgensi dan Problematikanya), https://sumut.kemenkumham.go.id/, 10 Des 2015,
Oktasari Zania,”Menghindari Sikap Apatis Antara Individu Melalui Komunikasi Untuk Meningkatkan Hubungan Yang Baik Antara Individu”, Universitas Negeri Padang 2019, hlm 3
Fathuddin,”Kebebasan Beragama Dalam Bingkai Otoritas Negara (Religious freedom In The Frame Of State Authority)” Aktivis Lakpesdam NU dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jln. SD. Inpres No. 47 Rt.001/009 Pisangan Barat Kelurahan Cirendeu, hlm 7
Masdar F. Mas'udi, “Syarah Konstitusi: UUD 1945 Perspektif Islam,” P3M: 2010 M, hal. 205-206.
Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar, Maqashid Syariah,(Jakarta: Amzah, 2013), h. 131
Galuh Nashrullah Kartika Mayangsari R dan H. Hasni Noor, Konsep Maqashid Al-Syariah Dalam Menentukan Hukum Islam: Perspektif Al-Syatibi dan Jasser Auda, (Al-Iqtishadiyah, Vol. I, Issue I, Desember 2014), h. 63.
Jamal Khoirun, Fatah Nasrul,Wilaila,”Eksistensi Kaum Difabel Dalam Perspektif Al Quran”, 10.24014/jush.v25i2.3916, hlm 11-12
Said Aqil Siroj,”Fiqh Penguatan Penyandang Disabilitas”,2018,hlm 115
Wawancara
Taufik, Camat Kecamatan Bringin, Wawancara, 12 Agustus 2022
Yamyuri, kepala Desa Bringin, wawancara, 12 Agustus 2022
Marfuah, Penyandang Cacat, wawancara, 5 Agustus 2022
Slamet, penyandang tuna daksa, wawancara, 5 Agustus 2022
Slamet, Penyandang cacat fisik, wawancara 2 agustus 2022
Nasir, wawancara, 9 Agustus 2022
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 112 th. 2007
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang nomor 12 tahun 2021 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, pasal 9(1)
DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v3i2.105-132
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ilham Nailul Huda
Journal of Indonesian Law (JIL) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.