PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI RUANG PUBLIK PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 12 TAHUN 2021 PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (Studi di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang)

Ilham Nailul Huda

Abstract


Pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas dalam fasilitas ruang publik perlu memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2021. Hal ini telah mempunyai indikator khusus pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) terkait infrastruktur pada fasilitas ruang publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan dan perlindungan penyandang disabilitas ruang publik yang ada di Kecamatan Bringin terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2021 perspektif Maqashid Syari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan bersifat penelitian deskriptif-analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan sumber informasi langsung dari narasumber, aturan peraturan daerah terkait pemenuhan dan perlindungan penyandang disabilitas. Permasalahan yang ditemukan dalam penelitian ini, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan jenis penelitian Field Research yang didasarkan pada hukum positif Indonesia dan beberapa teori hukum Islam. Hasil penelitian pemenuhan dan perlindungan penyandang disabilitas ruang publik pada peraturan daerah Kabupaten Semarang nomor 12 tahun 2021 perspektif maqashid syari’ah, yakni Kecamatan Bringin harus membuat kebijakan terhadap fasilitas ruang publik yang kurang ramah bagi penyandang disabilitas. Adanya koordinasi terhadap proses pembangunan pada masyarakat sipil. Prioritas dalam pembangunan yang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas (difabel) berdasarkan pada Pasal 39 ayat (2) yang diperjelas pada peraturan menteri pekerjaan umum nomor 30 tahun 2006 pada Pasal 4 ayat (1)  huruf a sampai p. Hasilnya adalah dalam ruang publik Kecamatan Bringin yaitu kantor Kecamatan Bringin, bangunan gedung, pasar tradisional, masjid dan taman karanglo bringin belum sepenuhnya sesuai. Pembangunan ramah hanya di kantor kecamatan saja kurangnya pemerataan dalam fasilitas ramah penyandang disabilitas dan belum sepenuhnya sesuai jika dilihat dari maqashid syari’ah.

Full Text:

PDF

References


Andi sugirman, “pembangunan Produk Hukum Peraturan Daerah Pertambangan Mineral Dan Batubara Berbasis Cita Hukum Pancasila” (Cet. I, Makassar: LaDem INSTITUTE, 2018), H. 2.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan ayat), Sekretaris Jenderal MPR RI, Jakarta, 2010, h.46.

Moh. Mahfud M. D., “Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca Amandemen Konstitusi” (Jakarta: LP3ES, 2007), h. 11. Moh. Mahfud M. D., “Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca Amandemen Konstitusi” (Jakarta: LP3ES, 2007), h. 11.

M. Khorul Hadi, “Fikih Disabilitas:Studi Tentang Hukum Islam Berbasis Maslahah”, Palastren, Vol. 9, No. 1, (Juni, 2016), 4-5.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 2005, hlm. 51.

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 34.

Poliyon Reihard, “PEMENUHAN HAK KEWAJIBAN SESUAI KESEPAKATAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA”, Lex Crimen Vol. VI/No. 3/Mei/2017, hlm. 3

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2011 Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilitias (Konvensi Mengenai Hak Hak Penyandang Disabilitas)

Eta Yuli Lestari, Slamet Sumarto, Noorrochmat Isdaryanto,”Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi Convention On The Rights Of Persons With Disabillities (Crpd) Dalam Bidang Pendidikan”, hal 1-2

A. Trimaya, “Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas”’ Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 4/2016, hlm. 401–409

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusamedia, 2009, hlm. 32

Soerjono Soekanto, Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008, hlm.8.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2001, hlm. 55.

Putu Ayu U P L,”Ruang Publik Menuju Kota Denpasar Yang Manusiawi”, Program studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Ngurah Rai, hlm 1

Hakim, R. & Utomo, H. (2003). Komponen Perancangan Arsitektur Lansekap. Jakarta : Bumi Aksara, hlm 50

Modul Desain Bangunan Aksesibel, Program Studi Arsitektur,SAPPK ITB

Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Pendoman Teknis Fasilitas Dan Aksebilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan

Ridwan Jamal, “maqasid al syari’ah dan relevansinya dalam konteks kekinian”, Al-Syariah, Vol 8, No 1 (2010),hlm 6-7

Aqiel Siroj Said, FIQIH Penguatan Penyandang Disabilitas, Lembaga Bahtsul Masail PBNU, hlm 53

Badan Pusat Statistik,“Kabupaten Semarang Dalam Angka 2022”,hlm 228-229

https://dataindonesia.id/ragam/detail/sebanyak-869-penduduk-indonesia-beragama-islam

Yenica Budi Anggraeni, sekretaris desa, wawancara, 12 Agustus 2022

Sihombing,Eka,”Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Urgensi dan Problematikanya), https://sumut.kemenkumham.go.id/, 10 Des 2015,

Oktasari Zania,”Menghindari Sikap Apatis Antara Individu Melalui Komunikasi Untuk Meningkatkan Hubungan Yang Baik Antara Individu”, Universitas Negeri Padang 2019, hlm 3

Fathuddin,”Kebebasan Beragama Dalam Bingkai Otoritas Negara (Religious freedom In The Frame Of State Authority)” Aktivis Lakpesdam NU dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jln. SD. Inpres No. 47 Rt.001/009 Pisangan Barat Kelurahan Cirendeu, hlm 7

Masdar F. Mas'udi, “Syarah Konstitusi: UUD 1945 Perspektif Islam,” P3M: 2010 M, hal. 205-206.

Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar, Maqashid Syariah,(Jakarta: Amzah, 2013), h. 131

Galuh Nashrullah Kartika Mayangsari R dan H. Hasni Noor, Konsep Maqashid Al-Syariah Dalam Menentukan Hukum Islam: Perspektif Al-Syatibi dan Jasser Auda, (Al-Iqtishadiyah, Vol. I, Issue I, Desember 2014), h. 63.

Jamal Khoirun, Fatah Nasrul,Wilaila,”Eksistensi Kaum Difabel Dalam Perspektif Al Quran”, 10.24014/jush.v25i2.3916, hlm 11-12

Said Aqil Siroj,”Fiqh Penguatan Penyandang Disabilitas”,2018,hlm 115

Wawancara

Taufik, Camat Kecamatan Bringin, Wawancara, 12 Agustus 2022

Yamyuri, kepala Desa Bringin, wawancara, 12 Agustus 2022

Marfuah, Penyandang Cacat, wawancara, 5 Agustus 2022

Slamet, penyandang tuna daksa, wawancara, 5 Agustus 2022

Slamet, Penyandang cacat fisik, wawancara 2 agustus 2022

Nasir, wawancara, 9 Agustus 2022

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 112 th. 2007

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang nomor 12 tahun 2021 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, pasal 9(1)




DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v3i2.105-132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ilham Nailul Huda

Creative Commons License
Journal of Indonesian Law (JIL) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.