PERCERAIAN DI DEPAN PENGADILAN AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA STUDI ANALISIS MULTI DISPLINER

Moch Khoirul Anam, Jumni Nelli

Abstract


Tulisan ini berkisah tentang perceraian, meskipun diperbolehkan dalam hukum Islam tetapi merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Solusi ini diberikan jika tidak ada jalan keluar lagi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara suami dan istri dalam rumah tangga mereka. Pelaksanaan talak atau cerai dalam perspektif ulama klasik sangat bebas dan tergantung kepada kehendak suami, sebab dialah yang memiliki hak cerai dan tidak perlu dengan meminta pertimbangan isteri. Talak dapat dijatuhkan di mana saja, kapan dan dalam kondisi apapun. Menurut Kompilasi Hukum Islam, talak atau cerai hanya sah jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya damai tidak dapat dicapai. Penelitian ini mengunakan metode yuridis normative. Dalam hal teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan dan studi penelitian yaitu dengan membaca dan mempelajari buku yang ada hubungannya dengan pokok permasalahan. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa Banyaknya masyarakat yang masih fanatik berpegang kepada madzhab fikih klasik sehingga menghambat semangat pembaharuan hukum Islam. Perceraian di depan pengadilan Agama mengandung asas egaliter yang sesuai dengan pasal 39 UUP. No 1 Tahun 1974 dan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian masyarakat agar tidak berfikir konservatif dan skeptis, akan tetapi harus egaliter dan berpegang kepada UUP dan KHI sebagai bukti kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pembaharuan hukum Islam.

Keywords


Pengadilan, Perceraian, Egaliter; UU Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘Ala-Madzahib al-Arba’ah, Jilid IV (Mesir: Daar al-Fikr, 1989),

Al-Jashash, Ahkam al-Qur’an, jilid II, (Beirut-Lebanon: dar al-ihya al-Turast al-Arabi, 1992),

Ahamd Muhammad Syakir, Nidzam al-Thalaq fi al-Islam, (Kairo: Maktabah al-Sunah, 1353 H), cet ke-I,

Abdul Hadi, Sir al-Hassi, Ila ‘Ilm al-Thalaq al-Tsalasah, (Beirut-Lebanon, dar al-Basyair al-Islamiyah, 1997), cet ke-I

Ahmad al-Badawi, Maqashid al-Syari’ah, Inda Ibn Taimiyah, (Yordania: dar al-Nafaiz, t.th),

Imam al-Shan’ani, Subul al-Salam, Syarh Bulug al-Maram, jilid 6 (Arab Saudi: Dar Ibn Hazm, 1421 H)

Al-Buhuti, Kasyf al-Qina an al-Iqna’, jilid 11 (Makah: ttp, 2008), cet ke 1.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 2015), cet ke-4,

Amir Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Press, 2014), cet ke-5

Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama, dalam rangka Fiqh al-Qadha, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Press, 2013), cet ke-2,

As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Mesir: Daar al-Fikr, 1983), Jilid. II,

Ibn al-Qayim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqi’in ‘an rabbil alamin, juz II, (Beirut-Lebanon: dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993), cet ke-2,

Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, Jilid 35, (t.k: dar al-Wafa, 2005), cet ke-III.

Imam al-Baihaqi, ahkam al-Qur’an, jilid I, (Kairo: maktabah al-Khoniji, 1994), cet ke-II

Ibnu Mulaqan, Tuhfah al-Muhtaj ila Adilla al-minhaj, jilid 2, tk: dar hara’, 1986

Ghuron A. Mas’adi, Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1998), cet ke- 2

Imam Bujairami, al-Bujairomi ‘ala al-Khatib, juz 4, (Beirut-Lebanon: dar al-Kutub Ilmiyah, 1996), cet ke-1,

Li Khiya al-Rasi, Ahkam al-Qur’an, jilid 1, (Beirut-Lebanon: dar al-Kutub al-Ilmiyah), 1983, cet ke-1

M. Yahya Harahap, S.H. "Materi Kompilasi Hukum Islam" dalam Dr.

Moh. Mahfud MD, S.H., S.U. dkk. (ed), Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia(Yogyakarta : UII Press, 1993),

Muhammad Thahir Ibnu Asyur, Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyah, Yordania: dar al-Nafaiz, 2001, cet ke-II.

Muhammad Abdul Fuad al-Baafii, Sunan Ibnu Majah, Juz 1 (Beirut: Darul Kitab al-Banani,2010)

Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Edisi Revisi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005)

Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Qur’an Qira’ah Mu’ashirah , (Beirut: Binayat al-Wahhad, 2000),

Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

R. Seotejo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga, (Surabaya: Airlangga, 2000), cet ke-3

Syaikh al-Bahuti, al-Kasyaf al-Qina’ ‘An Iqna’, jilid 12, (Jeddah: Mamlakah mukarromah, 2008), cet ke-I,

Roihan A. Rasyid, S.H., Hukum Acara Peradilan Agama (Jakarta : Rajawali Press, 1991),

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Intermasa, 1993), cet ke-25.

Wahbah Zuhaily, Qawaidh al-Fiqhiyahm Wa Tathbiqatuha fi al-Madzhib al-Arba’ah, (Damasqus: dar al-Fikr, 2006),

______________, al-Fiqh al-Islam wa adillatuhu, jilid 7, (Damaskus: dar al-Fikr, 1985), cet ke-II

______________, al-ahwâl al-shakhsiyyah. (Kairo: dar al-Fikr, 1957), hal. 40

Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary, Fathul Mu’in Bisyarhi Qurratal ‘Ain (Surabya: Syirkah Bengkulu Indah, t,th).

Refrensi Jurnal

Lina Kushidayati , “Legal Reasoning Perempuan dalam Perkara Gugat Cerai Di Pengadilan Agama Kudus Tahun 2014”, Jurnal Yudisia, Vol. 6, No. 1, Juni 2015 disadur 11/12/2020 pukul 20: 00 malam hari

Agus Toni, “Aktualisasi Hukum Perceraian Perspektif Pengadilan Agama di Indonesia” Jurnal al-Qalam Maqashid: Vol.1 No.2 Tahun 2017, disadur 11/12/2020 pukul 20: 10 malam hari

Cut Elidar, Rini Fitriani, Liza Agnesta Krisna, “Dampak Perceraian Di Luar Mahkamah Sar’iyah Dalam Kehidupan Di Masyarakat Gampong Alue Bu Tuha Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 12, Nomor 2, Juli-Desember 2017, disadur 11/12/2020 pukul 20: 20 malam hari.

Abdurrahman Konoras dan Petrus K. Sarkol, “Telaah Tingginya Perceraian di Sulawesi Utara( Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama)”, LPPM Bidang Eko SosBudKum, Vol. 1 No. 1 Tahun 2014

Muhammad Arsyad Nasution, “Perceraian Menurut Kompilasi Islam (KHI) dan Fikih”, El Qanuny, Vol. 4 No. 2 Juli-Desember 2018




DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v2i1.1-24

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Moch Khoirul Anam, Jumni Nelli

Creative Commons License
Journal of Indonesian Law (JIL) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.