TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN CHILD TRAFFICKING DI INDONESIA
Abstract
Anak merupakan bagian dari manusia, dan seperti diketahui bersama, setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi. Sama halnya dengan anak, anak memiliki hak yang wajib untuk dilindungi. Namun, hingga saat ini, masih marak ditemukan kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan anak, salah satunya adalah perdagangan anak (child trafficking), tentu hal tersebut mengindikasikan bahwa pelanggaran hak anak masih kerap terjadi. Tentu muncul pertanyaan, mengapa kejahatan semacam itu dapat terjadi. Berangkat dari hal tersebut, munculah tulisan ini, yang mana paper bertujuan untuk membahas terkait bagaimana tanggung jawab orang tua terhadap anak sebagai korban perdagangan anak (child trafficking) di Indonesia. Adapun metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam paper ini yakni yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan sumber data berupa data sekunder, yang mana data tersebut dikumpulkan dengan teknik studi dokumen (bahan pustaka), yang kemudian hasilnya di analisis dengan metode kualitatif, hingga akhirnya disajikan dalam bentuk paper. Adapun dalam paper ini mendapatkan hasil, bahwa perdagangan anak (child trafficking) disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah adanya kelalaian dan kesengajaan dari orang tua dalam memberikan persetujuan atas anak untuk dieksploitasi, orang tua dapat melakukan hal demikian karena orang tua merupakan pihak yang memegang kendali atas anak. Namun, orang tua yang melakukan tindakan tersebut, akan dikategorikan melanggar hukum, mengingat bahwa tanggung jawab dan kewajiban orang tua dalam memberikan perlindungan terhadap anak telah diatur dalam berbagai ketentuan di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi Tesis Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Artikel Jurnal Nasional
Andenny, A. (2018). Skripsi: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan (Human Trafficking). Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2. https://core.ac.uk/download/pdf/148619495.pdf
Arliman, L. (2016). Penguatan Perlindungan Anak dari Tindakan Human Trafficking di Daerah Perbatasan Indonesia. Jurnal Selat, 4(1), 29. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/148
Astuti, D. P dkk. (2016). Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan dalam Mengelola Limbah B3 Batik. Diponegoro Law Journal, 5(3), 4-5. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12246
Bensuil, A. P. (2015). Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perundang-undangan Pidana terhadap Perdagangan (Trafficking) Anak. Lex Crimen, 4(5), 186. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/9205
Eka, S. Y. (2007). Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 di Sulawesi Utara. Lex Crimen, 9(3), 118. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/29843/28900
Fadilla, N. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 185. http://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/36
Fauzi, M. H. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University, 11(1). file:///C:/Users/MONICA/Downloads/6168-18722-1-SM.pdf
Hapsari, I. P. (2020). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Anak Di Indonesia. Jurnal Justiciabelen, 2(1), 56. journal.umg.ac.id
Indrawati. (2015). Trafficking Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak-anak. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(1), 40. https://media.neliti.com/media/publications/14962-ID-dampak-kejahatan-traffiking-terhadap-perempuan-dan-anak-ditinjau-dari-hukum-inte.pdf
Insani dkk. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Perdagangan Orang Ditinjau dari Pasal 68 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. In PROCEEDINGS, 1(1). https://media.neliti.com/media/publications/225067-perlindungan-hukum-terhadap-korban-traff-95881591.pdf
Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum). Jurnal Selat, 6(2), 227. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/1019
Kurniawan, S. (2019). Hak-Hak Anak Yang Dirampas Kajian Terhadap Kasus Perdagangan Dan Eksploitasi Anak Dalam Sudut Pandang HAM dan Islam. Jurnal Studi Gender dan Anak, 114. https://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/raheema/article/view/839
Nurhayati, S. (2016). Aspek Hukum Perlindungan Saksi dan Korban Perdagangan Anak (Human Trafficking). YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 6(1), 90. file:///C:/Users/MONICA/Downloads/1475-4908-1-PB%20(4).pdf
Oktadewi, N. (2019). Peranan UNICEF dalam Menangani Child Trafficking di Indonesia. Journal of Islamic World and Politics, 2(2), 363. https://journal.umy.ac.id/index.php/jiwp/article/view/4490
Plantika, Y. (2019). Faktor Penyebab Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polres Malang Kota. Jurnal Sosiologi Dialektika, 14(1), 10. https://www.e-journal.unair.ac.id/DIALEKTIKA/article/view/19260
Punagi, A. R. A dkk. (2015). Hukum dalam Permasalahan Perdagangan Anak di Indonesia. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 144. jurnal.unpad.ac.id
Putra, F. W. D. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Orang tua terhadap Eksploitasi Ekonomi Anak. Jurist-Diction, 2(1), 133. https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/12103
Putri, S. A, & Takariawan, A. (2017). Pemahaman Mengenai Perlindungan Korban Perdagangan Anak (Trafficking) dan Pekerja Anak Di Bawah Umur Di Jawa Barat. Dharmakarya, 6(4), 246. http://jurnal.unpad.ac.id/dharmakarya/article/view/14839
Soraya, A dkk. (2015). Perlindungan terhadap Anak Korban Trafficking. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 81. http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/13260
Wicaksono, T. A. (2015). Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Putusan Nomor 132/PID. B/SUS/2014/PN. IM). Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 4(2), 142. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40572
Yunitasari, D. D. (2020). Peran Kepolisian Jawa Tengah dalam Menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Melibatkan Anak sebagai Korban. Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 210. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/view/8762/0
Artikel Jurnal Internasional
Ottisova, L., dkk. (2018). Psychological consequences of child trafficking: An historical cohort study of trafficked children in contact with secondary mental health services. PLoS one, 13(3), 2. https://core.ac.uk/download/pdf/79497288.pdf
Media Online
Badan Pusat Statistik. Data Penduduk Miskin. Diakses online pada: www.bps.go.id
Berita Online
Kompas.com. (2020). Indonesia Negara Asal dan Tujuan Perdagangan Orang, Terutama untuk Eksploitasi Seksual. Kompas, 8 Januari 2021, dikutip dari https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/16564671/indonesia-negara-asal-dan-tujuan-perdagangan-orang-terutama-untuk
Media Indonesia.com. (2021). KPAI: Bongkar Sindikat Perdagangan Anak di Alor. Media Indonesia, 9 Januari 2021, dikutip dari https://mediaindonesia.com/humaniora/361917/kpai-bongkar-sindikat-perdagangan-anak-di-alor
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Nomor 1. Tambahan Negara Nomor 3019.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Nomor 165. Tambahan Negara Nomor 3886.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Nomor 109. Tambahan Negara Nomor 4235.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Nomor 297. Tambahan Negara Nomor 5606.
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Nomor 58. Tambahan Negara Nomor 4720.
DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v2i1.81-105
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Monika Dita Puspa Dewi, Muhammad Iqbal Baiquni
Journal of Indonesian Law (JIL) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.