Judicial Preview sebagai Mekanisme Penakaran Konstitusionalitas Rancangan Undang-Undang

Alfian Yulianto

Abstract


Judicial preview adalah suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas suatu produk hukum yang belum di sahkan sebagai undang-undang sebagai upaya untuk menjaga kualitas dan konstitusionalitas suatu produk hukum. Fokus dari skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah judicial preview layak untuk diberlakukan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reasearch) yang menggunakan pendekatan kualitatif dan  bersifat diskriptif anailitis. yaitu dengan studi kepustakaan berupa mengumpulkan data sekunder dengan bahan-bahan tulisan baik berupa peraturan perundang-undangan serta literatur-literatur terkait dengan pengujian peraturan perundang-undangan. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa judicial preview layak diberlakukan di Indonesia. guna membenahi dan meningkatkan kualitas produk hukum di Indonesia, Untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi suatu undang-undang terhadap konstitusi sekaligus sebagai kontrol atas kinerja DPR serta co-legislator lainnya, maka perlu diadakan perubahan dalam mekanisme legislasi baru di Indonesia, dan mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan penambahan konsep judicial preview dalam proses legislasi di Indonesia.  melihat banyaknya problematika yang terjadi di dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, mulai dari kepentingan yang tidak untuk kepentingan umum sampai kurang medalamnya pemahaman dan pengimplementasian konstitusi oleh pembuat undang-undang maka dangat tepat jika diberlakukan Judicial preview. Dalam memasukkan judicial preview kedalam mekanisme legislasi di Indonesia, yakni ketika telah terbentuknya kesepakatan antara DPR dengan Presiden maka pimpinan DPR mengajukan judicial preview ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas suatu rancangan undang-undang. Kemudian setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan suatu rancangan undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi, maka baru DPR bersama dengan Presiden menandatangani pengesahan undang-undang tersebut.


Keywords


Judicial Preview; Mahkamah Konstitusi; Rancangan Undang-undang

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, J. (2006). Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2010). hukum acara pengujian undang-undang. Jakarta: Bumi Aksara.

Asshiddiqie, J. (n.d.). Gagasan Dasar tentang Konstiusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Gaffar, J. M. (2009). kedudukan, fungsi, dan peran mahakamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesi. Jakarta:

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Hadi, S. (2013). fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan presidensil (studi perbandingan Indonesia dan Amerika. Surabaya: Jurnal Ilmu Hukum.

Harman, B. K. (2013). mempertimbangkan mahkamah konstitusi.

Jakarta: Gramedia.

MD, M. M. (2012). membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.

Siahaan, M. (2010). Uji Kostitusionalitas Perundang-undangan Negara Kita: Masalah dan Tantangan. Wacana Ind.

Sidiq, M. (2009). epistemologi perundang-undangan (studi legislasi hukum nasional dan hukum internasional). Banda Aceh: Yayasan Pena.




DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v1i1.1-34

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Alfian Yulianto

Creative Commons License
Journal of Indonesian Law (JIL) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.