PERLINDUNGAN PEREMPUAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA (Studi di Kawasan Karaoke Sukosari, Bawen, Kabupaten Semarang)

Cholista Aulia Firdha

Abstract


Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan perlindungan yang di berikan Pemerintah Daerah terhadap Perempuan Pekerja Seks Komersial berdasarkan Hukum Positif di Indonesia dalam bentuk Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di kawasan Karaoke Sukosari Kabupaten Semarang. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang terhadap Perempuan Pekerja Seks Komersial berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di kawasan Karaoke Sukosari Kabupaten Semarang Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara, dokumentasi, dan observasi terhadap Perempuan Pekerja Seks Komersial di kawasan Karaoke Sukoasai, pengurus Paguyuban Karaoke Sukosari, dan Dinas Sosial Kabupaten Semarang. Hasil penelitian ini menunjukan bahawa bentuk perlindungan yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang kepada Perempuan Pekerja Seks Komersial berdasarkan pasal 12 dan Pasal 22 Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dikategorikan dalam beberapa aspek yaitu sosial yang berupa penyuluhan, ekonomi yang berupa pelatihan keterampilan, hukum yang berupa pengayoman kepada Perempuan Perempuan Pekerja Seks Komersial, dan kesehatan yang berupa adanya cek kesehatan secara berkala.

Keywords


Protection of Women; Commercial Sex Workers; Indonesian Positive Law; Regional Regulations.

Full Text:

PDF

References


Buku/ Jurnal

Asri, Dyah Permata Budi, Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di daerah istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang hak Cipta, Journal Of Intellectual Property, Vol. 1 No.1 2018.

Burlian, Paisol. Patologi Sosial: Prespektf Sosiologis Yuridis, dan Filosofi, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.

Ch, Mufidah. Mengapa Mereka Diperdagangkan?, Malang, UIN-Maliki Press, 2011.

Darmaji, Hak dan Kewajiban Istri Sebagai Pekerja Seks Komersial Ditinjau dari Undang – Undang Perkawinan (Studi Kasus di Kel. Bandungan Kec. Bandungan, Kab. Semarang, Skripsi, UIN Salatiga, 2018.

Eddyono, Sri Wiyati. Hak Asasi Perempuan dan CEDAW, Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2017.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, PT Refika Aditama, 2014

Hidayat, M Taufik, Kajian yuridis Perlindungan Pelayanan Kesehatan Wanita Tuna Susila di Loklisasi Sunan Kuning Semarang Berdasarkan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, Skripsi ,Universitas Negeri Semarang, 2015.

Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT Bima Ilmu, 1987.

Rochaety, Nur. Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia, Journal Palastren, Vol. 7:1 (Juni 2014).

Mahmucik, Hanjar dan Netty Endarwati, Perlindungan Hukum Wanita Pekerja Seks (WPS) Pasca Penutupan Lokalisasi Menurut Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 8:1 Juni 2018.

Rochaety, Nur. Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia, Journal Palastren, No. 1, Vol. 7, Juni 2014.

Satyawan, Fajar Ade. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersial (Studi Yuridis Empiris di Kabupaten Klaten), Skripsi, Universitas Muhamadiyah Surakarta, 2009. .

Siwi, Tyas Kartika. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) Ditinjau Dari Aspek Kesehatan Reproduksi di Pasar Kembang (Sarkem) Yogyakarta, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2015.

Suharsril, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Depok, Raja Grafindo Persada, 2015.

Peraturan Peundang-undangan

Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan.

Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 Tentang: Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Wawancara

Wawancara dengan Bapak Nurul Huda, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, tanggal 28 Februari 2021.

Wawancara dengan Bapak Ir. Muchtarudin, Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tanggal 17 Maret 2021.

Wawancara dengan Bapak Suratman, Ketua Paguyuban Karaoke Sukosari, Dusun Berokan, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tanggal 12 November 2020..

Wawancara dengan Bapak Ir. Muchtarudin, Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tanggal 17 Maret 2021.

Wawancara dengan Nn. Yuni, Perempuan Pekerja Seks Komersial, Dusun Berokan, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tanggal 12 November 2020.

Internet

Hak Cipta Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,”Glosary Perlindungan Perempuan,” https://www.kemenpppa.go.ig, akses 9 Februari 2021.




DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v3i2.149-177

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Cholista Aulia Firdha

Creative Commons License
Journal of Indonesian Law (JIL) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.