The Office Term of The Head of Neighborhood Association Exceed Time in The Perspective of Minister of The Interior Regulation No. 18 of 2018 and Maslahah (Case Study in Wonorejo Village, Pringapus District, Semarang Regency)

Anisah Nurjanah, M Yusuf Khumaini

Abstract


Rukun Tetangga (RT) merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sekaligus mitra kerja pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Permendagri No. 18 Tahun 2018 mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa tak terkecuali dengan masa jabatannya. Namun, masa jabatan RT yang terjadi di Desa Wonorejo berbeda dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, peneliti meneliti bagaimana masa jabatan RT tersebut dalam perspektif Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan perspektif maslahah. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan melalui wawancara dengan ketua RT di daerah desa wonorejo kemudian dianalisis menggunakan permendagri dan hukum islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ketua RT di Desa Wonorejo sebagian menjabat dengan masa jabatan lebih dari 10 tahun. Masa jabatan tersebut melebihi periode yang telah ditentukan dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018 Pasal 8 Ayat (3) dan (4), sementara pada perspektif maslahah, masa jabatan tersebut tidak menjadi masalah selama pelaksanaannya dapat memelihara tujuan dari hukum Islam.

Keywords


Masa Jabatan; Rukun Tetangga; Permendagri No.18 Tahun 2018; Maslahah

Full Text:

PDF

References


Dasanti, W. (n.d.). Ensiklopedia Lembaga Kemasyarakatan. Tangerang: Loka Aksara.

Elvizal, T. A. (2016). Peran Pemerintah Desa Dalam Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Studi Kasus Di Desa Tamantirto. Doctoral Disertation Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kebudayaan, D. P. (1996). Kamus Besar Bahasa Indonesia cet. ke-2. Jakarta: Balai Pustaka,.

Munaf, R. R. (2015). Lembaga Kemasyarakatan Di Indonesia. Pekanbaru: Zanafa Publishing.

N, M. A. (2021). Peran Ketua RT Dalam Menjaga Kerukunan Antara Warga Di Lingkungan RW 10, Kelurahan Bojongsari Lama, Kecamatan Bojingsari, Kota Depok. Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, 13.

Nugroho, S. S. (2021). Metodologi Riset Hukum, cet. ke-2. Perumahan Palur Wetan: Oase Pustaka.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 18 Tahun 2018

Rosyadi, I. (Mei, 2012). Maslahah Mursalah Sebagai Dalil Hukum. Suhuf Vol. 24 No. 1 , 19.

S. Salma, “. D. (2016). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 10:2 , 2.

Soekanto, S. (2001). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Grafindo.

Sofyan, A. (Oktober, 2018). Mashalih Mursalah Dalam Pandangan Ulama Salaf Dan Khalaf. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 2, 258.

Sugiman. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Hukum, 2.

Suprihatini, A. (2018). Pemerintahan Desa Dan Kelurahan. Klaten: Cempaka Putih.

Suratmaputra, A. M. (2018). Filsafat Hukum Islam al-Ghazali. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Umar, M. N. (2006). Rekonstruksi Pemikiran Hukum Islam di Indonesia (Pendekatan Al-Maslahah Al-Mursalah). Aceh: Yayasan PeNA Banda Aceh.

Wawancara dengan Amin Sucipto, Warga Lengkong, Wonorejo, Pringapus, Semarang, tanggal 4 September 2022.

Wawancara dengan Bambang Sudjarwo, Ketua RT 01/01 Krajan, Wonorejo, Pringapus, Semarang, tanggal 4 September 2022.

Wawancara dengan Karsimin, Ketua RT 03/09 Mranak, Wonorejo, Pringapus, Semarang, tanggal 27 September 2022.

Wawancara dengan Agus Kurniawan, Sekertaris Desa Wonorejo, Pringapus, Semarang, tanggal 25 Agustus 2022.

Wawancara dengan Siswanto, Ketua RT 02/08 Mranak, Wonorejo, Pringapus, Semarang, tanggal 27 September 2022.

Wawancara dengan Supriyadi, Ketua RT 01/05 Sambiroto, Wonorejo, Pringapus, Semarang, tanggal 1 Oktober 2022.




DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v3i2.133-148

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Anisah Nurjanah, M Yusuf Khumaini

Creative Commons License
Journal of Indonesian Law (JIL) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.