REKONSTRUKSI MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF PERSPEKTIF DEMOKRASI PANCASILA

M Syamsudin

Abstract


Abstract

The term limit of members of legislative council has become debatable every time an election is about to be held, it becomes a dilemma when the constitution provides equal opportunities for every citizen to sit in government. In fact, most members of parliament are actually filled with old members. So far, Indonesia has no clear regulation regarding the term limit for the members of legislative council. Based on the initial research, it is important to reconsider the term limit. It can be done through two stages, first, revising the MD3 Law by adding the phrase limiting the term of members of legislative council which is two terms or by implementing the second stage by amending the 1945 Constitution of Republic of Indonesia by adding an article regarding the term limit of members of the legislative council, which is two terms. So far, because there was no regulation about the term limit, it has violated the constitution as well as the spirit and principles of Pancasila democracy. First, it has violated the principle of democracy because there was no regulation that limit the term of becoming the member of legislative council that resulted in the in the lack of new regeneration or new member in the legislative council so that there is no justice according to the 5th principle of Pancasila. Second, it has violated the principle of deliberation (musyawarah), because it led to the Abuse of Power. Besides, it has violated the principle of human rights as well, since the people’s right to participate in the government is limited because there was no clear regulation stated the term limit for those who sit in the legislative council.

Abstrak

Masa Jabatan anggota Legislatif selalu menjadi perdebatan setiap kali akan dilaksanakan Pemilu, menjadi delamatis ketika konstitusi memberikan peluang yang sama bagi setiap warga negara untuk duduk di pemerintahan, namun kenyataanya sebagian besar anggota parlemen justru diisi oleh wajah-wajah yang lama. Indonesia selama ini belum ada pengaturan yang jelas terkait dengan masa jabatan anggota legislatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, Rekonstruksi masa jabatan anggota legislatif penting untuk dilakukan, hal tersebut dapat ditempuh melalui dua mekanisme pertama, melakukan revisi UU MD3 dengan menambahkan frasa pembatasan masa jabatan anggota legislatif yaitu dua kali masa jabatan atau dengan mekanisme yang kedua, melakukan amandemen UUD 1945 dengan menambahkan pasal tentang masa jabatan anggota legislatif yaitu dua kali masa jabatan. Selama ini, ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota legislatif telah mencidrai konstitusi juga semanggat dan asas demokrasi Pancasila yakni pertama menciderai asas kerakyatan, dengan tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif menjadikan kurangnya regenerasi baru di legislatif sehingga tidak adanya keadilan sesuai sila ke-5 Pancasila, kedua mencidrai asas musyawarah, dengan tidak adanya pembatasan masa jabatan legislatif rentan adanya Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan), ketiga menciderai asas menjamin HAM, karena dengan tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif bearti membatasi setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.


Keywords


Rekonstruksi Masa Jabatan Anggota Legislatif; Demokrasi Pancasila

Full Text:

PDF

References


Buku dan Jurnal

Abdurrahman, “Preidential Threshold dalam Pemilu Indonesia, Perspektif Imam Al-Mawardy,” Tesis Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya (2018).

Ass-Shiddiqie, Jimly Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. (Jakarta; Sinar Grafika, 2011).

Asshidique, Jimly, Kontitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (sinar Grafika 2011).

Aswandi, Bobi dan Kholis Roisah, “Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM),” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia No. 1, Vol. 1 (2019).

Budiardjo, Miriam ,Dasar-Dasar Ilmu Politik, ( Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010).

Damanhuri, Ahmad, Skripsi: “Presidential Threshold dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” (Salatiga: IAIN Salatiga, 2021).

Farkhani dkk, Filsafat Hukum Paradigma Modernisme Menuju Post Modernisme (Kafilah Publishing 2018).

Hanum, Cholida, Menggagas Pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional (Antara Reformasi Regulasi Ataukah Restrukturisasi Birokrasi), Jurnal Meta-Yuridis Fakultas Hukum UPGRIS Semarang, N0. 1 Vol. 4 ( Maret 2021).

Hasanah,Iswatul, dkk, ’’Recall Partisipatif (Paradigma Asas Musyawarah Mufakat dalam Mekanisme Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)’’, Jurnal Konstitusi, Vol, 2, N0, 2, ( Desember 2014)

Isra, Saldi , Pengeseran fungsi legislatif( Raja Granfindo Persada 2010 ).

Kurnia, Titon Slamet, “Hukum dan keadilan: Isu Bagian Hulu dan Hilir ,Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum FH UKSW. (2016).

Kurniawan, Dimas , Jurnal Hukum Tata Negara ( Universitas Ekasakti Kota Padang 2013).

Latif, Yudi NEGARA PARIPURNA Historis, Rasionalitas, dan Aktualisasi PANCASILA (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012).

Luthan, Salman, “ Hubungan Hukum Dan Kekuasaan” Jurnal Hukum Fakultas Hukum UII Jogyakarta, Vol, 2, N0, 2, (April 2007).

Legowo,T. A, Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia: Studi dan Analisis Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945,(jakarta, 2005).

Maftuh, Muhammad Aziz, Skripsi, “Parliamentary threshold dalam Pemilu Serentak 2019 (Tinjauan Filosofis asas Kedaulatan Rakyat)” (Salatiga: IAIN Salatiga, 2021).

Marbun, B N , DPR RI Pertumbuan dan Cara Kerjanya, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.

Mulyono, Galih Puji , “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia”, Jurnal Universitas Merdeka Malang, ( November 2019).

Muni, Abd, “ HAM Dalam Konstitusi Indonesia” Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Tarate Pandian Sumenep, , Vol. 23 No.1,( April 2020),

Oktaviani, DS, Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dan Filipina (Studi Lembaga Perwakilan Terkait Tugas Fungsi Dan Wewenang), Universitas Islam Indonesia, 2017.

Olivecrona, Karl, Law as Fact, Copenhagen-London, 1939.

Pringgodigdo, A.K, Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia (Jakarta: Dian Rakyat, 1970).

Ridho, Alfa, Pembatasan jabatan DPR dalam ketatanegaraan Indonesia perspektif hukum islam, Universitas islam raden intan lampung 2019.

Soebarjo, “Dewan Perwakilan Daerah Menurut UUD 1945 dan Penerapan Sistem Bikameral Dalam Lembaga Perwakilan Indonesia”, Jurnal Hukum , N0. 1, VOL. 14.(Januari 2007).

Sudrajat, Ajat, Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah, Jurnal (2010).

Suriadinata,Vincent, Pembatasan Periodesasi Anggota Lembaga Perwakilan Rakyat Skripsi UKSW (2017).

Sunardi, “Jurnal Politik Profetik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar” , Vol, 8, No. 2 (Tahun 2020).

Susanto, Yos, Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (Jakarta: Grasindo, 1997).

Tjakrawerdaja, Subiakto, Sebuah Risalah Demokrasi Pancasila, (Jakarta : Universitas Trilogi, 2016).

Triwahyuni, Dewi, “Efektivitas Jabatan Pejabat Pelaksaan Tugas (PLT) Dalam Penyelengaraan Pemerintah”, Jurnal Administrasi Negara, Universitas Komputer Indonesia Bndung, N0. 2, vol. 3, (April 2015).

Vincent Suriadinata. Pembatasan Periodesasi Anggota Lembaga Perwakilan Rakyat Skripsi UKSW Salatiga (20I7).

Yulistyowati, Efi. dkk, “Penerapan Konsep Trias Politika Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Kompratif Atas Undang-Undang Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen”, Jurnal Dinamika Sosial Budaya,Vol,18, No 2 (Desember 2016).

Yusdiyanto, “Makna Filosofis Nilai-Nilai Sila Ke-Empat Pancasila Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia”, Jurnal Hukum Universitas Lampung, Vol, 10, No, 2 (April 2016).

Zubaidi, Ahmad, “Landasan Aksikologis Pemikiran Bung HATTA Tentang Demokrasi”, Jurnal Filsafat N0. 2, Vol 21 ( Agustus 2011).

Peraturan Perundang-undangan

Undang- Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang DPR, MPR, DPD, DPRD.

Undang-undang nomor 22 tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD.

Website

Tirto. Id, Nasib PNS Zaman Orde Baru: Disingkirkan karena Emoh Coblos Golkar Baca selengkapnya di artikel "Nasib PNS Zaman Orde Baru: Disingkirkan karena Emoh Coblos Golkar", https://tirto.id/ejKU, di akses 20 juni 2021, 4; 41 wib.

https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/205 di akses 8 maret 2021, pukul 10.08 wib.

Dani Prabowo, kompas com 17 Januari 2020, 14; 19 wib di akses 29 juni 2021, 12; 30 am.

Ignatius Supriadi. Jakarta,https://Kompas.com. Mahkamah Konstitusi (MK) Mengelar Sidang Perbaikan Permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Undang-Undang MD3,) Kamis 13/2/2020.

Christoforus Ristianto, Jakarta https://Kompas.com. Rapat Paripurna DPR, Kamis, 5/9/2019, di akses 27 Agustus 2021 pukul 2.28 am.




DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v2i2.125-161

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 M Syamsudin

Creative Commons License
Journal of Indonesian Law (JIL) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.