SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG TERLAMBAT MEMBAYAR TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF UU NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Lelly Muridi Zham-Zham

Abstract


Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia membawa dampak yang sangat besar diberbagai bidang kehidupan, salah satunya dalam segi perekonomian. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan tentang pengertian upah yaitu hak yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh menurut perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan atas suatu pekerjaan/jasa yang telah atau akan dilakukan. Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tambahan kepada pekerja/buruh seperti pengeluaran tambahan pada saat merayakan hari keagamaan. Tunjangan Hari Raya Keagamaan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berkaitan dengan hal ini, faktanya banyak perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya yang disebabkan karena adanya Pandemi Covid-19 sehingga membuat resah para pekerja karena merasa dirugikan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif atau studi kepustakaan dan dokumen yang ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan jaminan kepastian dan perlindungan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah diperlukan sanksi yang tegas kepada pengusaha untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak pekerja/buruh, yakni berupa sanksi administratif sebesar 5% dihitung dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayarkan. Upaya yang ditempuh apabila permasalahan antara pekerja/buruh dengan perusahaan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah yakni melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Keywords


Tunjangan Hari Raya Keagamaan; Pekerja/Buruh; Pandemi Covid-19

Full Text:

PDF

References


Buku:

Asikin, Z. dkk. (2006). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers.

Husni, L. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (edisi revisi). Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Supramono, G. (2009). Hukum Persereoan Terbatas. Jakarta: Djambatan.

Hidayat, M. (2006). Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan Serta pelaksanaanya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Erwin, M. (2013). Filsafat Hukum : Releksi Kritis terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali pers.

Marzuki, P. M. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Marpaung, L. (2012). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta:

Leden Marpaung, 2012, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R. (1976). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni.

Tasmara, T. (1995). Etos Kerja Pribadi Muslim. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Ashiddiqie, J. (2015). Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis. Malang: Setara Pres.

Adisu, E., Jehani, L. (2007). Hak-Hak Pekerja Perempuan. Tangerang: Visi Media.

Jurnal:

Vijayantera, I.W.A. (2016). Pengaturan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Sebagai Hak Pekerja Setelah Diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. KERTHA PATRIKA. Vol. 38 No. 1. DOI: file:///C:/Users/ASUS/AppData/Local/Temp/30091-1-58616-1-10-20170420.pdf

Wijayanto, H., Ode, S. (2019). Dinamika Permasalahan Ketenagakerjaan Dan Pengangguran di Indonesia. Jurnal Ilmiah dan Administrasi Publik. Vol. 10, No. 1. DOI: http://jurnaladministratio.fisip.unila.ac.id/index.php/administratio/article/view/82/56

Yulianto, T. (2016). Langkah Hukum Terhadap Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan. ORBITH. Vol . 12 No. 2. DOI: file:///C:/Users/ASUS/AppData/Local/Temp/776-1497-1-SM.pdf

Rifai, A., Damayanti, G.A.R. (2020). Kajian Hukum Terhadap Hak Pekerja Yang Dirumahkan Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Saraswati (JHS). Vol 2 No. 2. DOI: https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/1379/1185

Nasruddin, R., Haq, I. (2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-I. Vol. 7 No. 7. DOI: file:///C:/Users/ASUS/AppData/Local/Temp/15569-48829-1-PB.pdf

Ristyawati, A. (2020). Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 19 oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI 1945. ALGJ Administrative Law & Governance. Vol. 3 No. 2. DOI: file:///C:/Users/ASUS/AppData/Local/Temp/7989-24902-1-SM.pdf

Syahrial. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Tenaga Kerja Di Indonesia. JURNAL NERS. Vol. 4 No. 2. DOI: file:///C:/Users/ASUS/AppData/Local/Temp/1022-2237-1-SM.pdf

Hanoatubun, S. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia. Journal of Education, Psychology and Counseling. Vol. 2 No. 1. DOI: https://ummaspul.e-journal.id/Edupsycouns/article/view/423/240

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Online/ World Wide Web:

Heldavidson. (2020). First Covid-19 case happened in November, China government records show-report 2020. Di akses di : https://www.theguardian.com/world/2020/mar/13/first-covid-19-case-happened-in-november-china-government-records-show-report , pada tanggal 17 Maret 2020.

NIH. (2020). New coronavirus stable for hours on surfaces SARS-CoV-2 stability similar to original SARS. Di akses di : virushttps://www.sciencedaily.com/releases/2020/03/200317150116.htm , pada tanggal 17 Maret 2020.

Aryanto, H. (2020). Upah dan Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Diakses di : https://www.snhlawoffice.com/id/artikel/66-upah-dan-tunjangan-hari-raya-thr-keagamaan-dalam-masa-pandemi-covid-19 , pada tanggal 18 Maret 2020.

Wagelndicator. (2021). Pertanyaan Mengenai Gaji atau Upah Kerja. Di akses di : https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/pertanyaan-mengenai-gaji-atau-upah-kerja-1 , pada tanggal 19 Maret 2021.

Yurianto, A. (2021). Peristiwa Data Terkini Jumlah Korban Virus Corona Di Indonesia. Di akses di : https://www.merdeka.com/peristiwa/data-terkini-jumlah-korban-virus-corona-di-indonesia.html , pada tanggal 20 Maret 2021




DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v2i1.49-80

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Lelly Muridi Zham-Zham

Creative Commons License
Journal of Indonesian Law (JIL) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.