Rekonstruksi Hak Subpoena Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Satria Rangga Putra

Abstract


Hak subpoena merupakan instrumen DPR untuk mengawasi kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat dan penggunaannya terbatas pada hak angket. Hak subpoena diatur dalam UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3. Pengaturan hak subpoena dan sanksi penyanderaan pada Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6) menimbulkan kontroversi karena berpotensi digunakan dalam rapat-rapat DPR. Masyarakat kemudian menguji ke Mahkamah Konstitusi dan keluarlah Putusan 16/PUU-XVI/2018. MK dalam pertimbangannya menyatakan DPR dapat melakukan pemanggilan paksa dalam konteks hak angket, di sisi lain MK mengatakan Kepolisian hanya dapat melakukan pemanggilan paksa dalam tindakan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penulis mengajukan gagasan untuk melakukan “kriminalisasi” terhadap tindakan menolak memberi keterangan dan menolak hadir memenuhi panggilan DPR dalam konteks hak angket sebagai contempt of parliament dengan mengaturnya ke dalam UU MD3. Penulis mengajukan dua ide, pertama, menjadikan contempt of parliament sebagai dasar melakukan pemanggilan paksa, kedua, menghapus ketentuan pemanggilan paksa.

Keywords


DPR; Hak Subpoena; Contempt of Parliament

Full Text:

PDF

References


Akbar, P. (2013). Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Bivitri Susanti. (2018). Mengembalikan Lembaga Legislatif pada Kedudukan dan Fungsinya yang Sejati. Jakarta.

Black, H. C. (1968). Black’s Law Dictionary (Rev. 4th). Saint Paul, Minnesota: West Publishing Co.

Bopp, M. D., Eyler, G. W., & Richardson, S. M. (2015). Trouble Ahead, Trouble Behind: Executive Branch Enforcement Of Congressional Investigations. Cornell Journal of Law And Public Policy, 25(2), 454–498.

Chafetz, J. (2012). Congress’s Constitution. University of Pennsylvania Law Review, 160(3), 715–778.

Chakim, L. (2018). Subpoena. Majalah Konstitusi No. 137, 78.

Child, D. (2018). In Historic First, UK Government Found in Contempt of Parliament. Retrieved February 8, 2020, from https://www.aljazeera.com/news/2018/12/historic-uk-government-contempt-parliament-181204171119741.html

Garvey, T. (2017). Congress’s Contempt Power and the Enforcement of Congressional Subpoenas: Law, History, Practice, and Procedure. Washington D.C: Congressional Research Service.

Hidayah, K., & Mudawamah. (2015). Gijzeling dalam Hukum Pajak di Indonesia, Kajian Peraturan Perundang-undangan dan Integrasi Islam. Malang: UIN Maliki Press.

Huda, N. (2007). Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press.

Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

M.Webster. (n.d.). Inquiry. Retrieved February 5, 2020, from https://www.merriam-webster.com/dictionary/inquiry

MD, M. M. (2013). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Miladmahesi, R. (2019). Tantangan Reformulasi Pada Peran Komnas Ham Dalam Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Peradilan Indonesia, 7, 1–20.

Muniri, M. (2017). Penerapan Hak Imunitas Anggota DPR RI Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014. Jurnal Yustitia, 18(1), 38–45.

Naswar. (2012). Hak Angket dalam Konstelasi Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 1(1), 1–13.

Pearce, D. C. (1969). Contempt of Parliament—Instrument of Politics or Law?”. Federal Law Review, 3(2), 241–270.

Peterson, T. D. (2011). Contempt Of Congress V. Executive Privilege. Journal of Constitutional Law, 14(1), 77–159.

Pudyamoko, Y. S. (2007). Penegakan dan Perlindungan Hukum di Bidang Pajak. Jakarta: Salemba.

Putra, S. R. (2019). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 Terkait Perluasan Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan dan Hak Pemanggilan Paksa Dewan Perwakilan Rakyat. Universitas Negeri Surabaya.

Putri, M. C. (2018). Ambiguitas Hak Subpoena Di Parlemen. Majalah Konstitusi No. 137, 8–9.

Rahnama, K. (2019). Restoring Effective Congressional Oversight : Reform Proposals for the Enforcement of Congressional Subpoenas. Journal of Legislation, 45(2), 235–252.

Saputra, A. (2020). MK Tegaskan Pemanggilan Paksa Hanya untuk Kasus Pidana, Bukan Hak Angket. Retrieved September 18, 2020, from https://news.detik.com/berita/d-4859639/mk-tegaskan-pemanggilan-paksa-hanya-untuk-kasus-pidana-bukan-hak-angket

Susanto, M. (2018a). Hak Angket DPR, KPK dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Antikorupsi Integritas, 4(2), 99–127.

Susanto, M. (2018b). Hak Angket Sebagai Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat, Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Jurnal Yudisial, 11(3), 385–406.

Wolf, J. (2019). Explainer: How hard-hitting are U.S. Congress Subpoenas, Contempt Citations ? Retrieved February 7, 2020, from https://www.reuters.com/article/us-usa-trump-congress-subpoena-explainer/explainer-how-hard-hitting-are-u-s-congress-subpoenas-contempt-citations-idUSKCN1SC1YE

Zamrony. (2010). Hak Subpoena Sebagai Instrumen Pendukung Pelaksanaan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat. Jurnal Keadilan Progresif, 1(1), 15–22.




DOI: https://doi.org/10.18326/jil.v1i2.175-199

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Satria Rangga Putra

Creative Commons License
Journal of Indonesian Law (JIL) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.